Wilayah Maritim Nusantara
Indonesia merupakan negara
kepulauan terdiri dari gugusan pulau dengan wilayah laut 2/3 luas wilayah
seluruh negara. Pengakuan wilayah laut Indonesia memiliki dinamika yang panjang
dari mulai zaman kemerdekaan sampai terbentuknya hukum laut Internasional. Awal
kemerdekaan kekuasaan Indonesia sangat sempit yaitu berdasarkan keputusan Territoriale Zee en Maritieme
Kringen Ordonnantie (TZMKO), wilayah laut Indonesia, hanya 3 mil dari garis
batas pantai pulau. Hal ini memberikan sebuah
konsekuensi, setiap pulau di Indonesia yang memiliki jarak laut diatas 6 mill
akan terpisah oleh laut internasional yang dapat bebas di lewati oleh semua
Negara.
Gambar 1. Peta Batas Wilayah Indonesia
Berdasarkan TZMKO 1939 sebelum Deklarasi Djoeanda
(Dept. Kelautan dan Perikanan,
2008)
Ironi tersebut membuat PM Djoenda memperjuangkan
tentang kekuasaan laut Indonesia menjadi suatu Negara yang utuh, yang tertuang
dalam Deklarasi Juanda yang ditulis pada 13 Desember 1957 yaitu :
- Bahwa Indonesia menyatakan sebagai negara kepulauan yang mempunyai corak tersendiri
- Bahwa sejak dahulu kala kepulauan Nusantara ini sudah merupakan satu kesatuan
- Ketentuan ordonansi 1939 tentang Ordonansi, dapat memecah belah keutuhan wilayah Indonesia dari deklarasi tersebut mengandung suatu tujuan:
a. Untuk mewujudkan
bentuk wilayah Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat;
b. Untuk menentukan
batas-batas wilayah NKRI, sesuai dengan azas negara Kepulauan;
c. Untuk mengatur lalu
lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keamanan dan keselamatan NKRI.
Gambar 2. Peta Batas Wilayah Indonesia Setelah Deklarasi Djoeanda
(Dept. Kelautan dan Perikanan,
2008)
Deklarasi juanda tersebut mendapat protes keras dari Amerika Serikat, Australia,
Inggris, Belanda, dan New Zealand, tetapi mendapat dukungan dari Uni Soviet
(waktu itu), dan Republik Rakyat Cina, Filipina, Ekuador. Pemerintah Indonesia
terus melanjutkan kebijakan tersebut dengan membuat suatu perundangan yaitu
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1960 dengan isi sebagai berikut :
- Untuk kesatuan bangsa, integritas wilayah, dan kesatuan ekonominya ditarik garis-garis pangkal lurus yang menghubungkan titik-titik terluar dari kepulauan terluar.
- Termasuk dasar laut dan tanah bawahnya maupun ruang udara di atasnya dengan segala kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
- Jalur laut wilayah laut territorial selebar 12 mil diukur dari garis-garis lurusnya.
- Hak lintas damai kapal asing melalui perairan nusantara (archipelagic waters).
Setelah
melalui proses panjang dalam dari tahun 1973-1982 pada Konferensi ketiga (UNCLOS
III) atau dikenal sebagai Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982 (United Nations Convention on the Law of the
sea) akhirnya konsep wawasan nusantara menjadi negara kepulauan diterima
oleh internasional. Perairan laut Indonesia berdasarkan Konvensi Hukum Laut
Internasional di Jamaika tahun 1982 dibagi menjadi 3 bagian yaitu :
- Batas laut teritorial yaitu 12 mil dari titik terluar sebuah pulau ke laut bebas. Berdasarkan batas tersebut, negara Indonesia memiliki kedaulatan atas air, bawah laut, dasar laut, dan udara di sekitarnya termasuk kekayaan alam di dalamnya.
- Batas landas kontinen sebuah negara paling jauh 200 mil dari garis dasar ke laut bebas dengan kedalaman tidak lebih dari 200 meter. Ladas kontinen adalah dasar laut dari arah pantai ke tengah laut dengan kedalaman tidak lebih dari 200 meter.
- Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) ditarik dari titik terluar pantai sebuah pulau sejauh 200 mil. Dengan bertambahnya luas perairan Indonesia, maka kekayaan alam yang terkandung di dalamnya bertambah pula. Oleh karena itu Indonesia bertanggung jawab untuk melestarikan dan melindungi sumberdaya alam dari kerusakan.
Gambar 3. Peta Batas Wilayah Indonesia Setelah UNCLOS III
(Bahan Ajar Pengelolaan Wilayah Pesisir)
Berbicara
tentang kekuasaan dan kekuatan maritim Indonesia, Indonesia memilki suatu
sejarah kejayaan pada masa kerajaan
Sriwijaya (683-1030 M) sebagai kerajaan maritim yang disegani di Asia Tenggara.
Sedangkan puncak kejayaan maritim nusantara terjadi pada masa Kerajaan
Majapahit (1293-1478). Di bawah Raden Wijaya, Hayam Wuruk dan Patih Gajah Mada,
Majapahit berhasil menguasai dan mempersatukan nusantara. Pengaruhnya bahkan
sampai ke negara-negara asing seperti Siam, Ayuthia, Lagor, Campa (Kamboja),
Anam, India, Filipina, China. Pada masa tersebut,
kekuasaan kerajaan-kerajaan di Indonesia sangat luas mencapai wilayah Asia Pasifik dan disegani
oleh masyarakat internasional. Hal tersebut
menjadi ironi di masa sekarang yaitu jumlah Marinir sekitar 17.000 tentara
sehingga tidak mencukupi untuk menjaga keamanan dan ketahanan nasional di
pulau-pulau Indonesia yang berjumlah 17.504. Apabila kekuatan Marinir disebar
keseluruh pulau di Indonesia maka satu marinir satu pulau.
Indonesia yang
merupakan Negara Kepulauan yang diperjuangkan oleh Mochtar Kusumaatmadja dari
sejak Deklarasi Juanda 1957 sampai diakuinya konsepsi tersebut oleh dunia
internasional dalam Konvensi Hukum Laut 1982 adalah sebenarnya suatu kebanggaan
yang luar biasa bagi bangsa dan Negara Indonesia. Dibalik hal tersbut tersimpan
tanggung jawab yang besar dalam memanfaatkan perairan Indonesia dan kekayaan
sumber daya alam di dalamnya dengan seoptimal mungkin bagi kemakmuran dan
kesejahteraan rakyat Indonesia.
Kewajiban
Indonesia sebagai negara kepulauan, selain yang menyangkut dengan hak-hak
negara lain, yang terpenting adalah kewajiban melaksanakan kedaulatan NKRI di
perairan kepulauan, yaitu kewajiban memanfaatkan sumber daya alam hayati dan
nonhayati di perairan kepulauan serta melaksanakan penegakan hukumnya.
Wilayah maritim di
Indonesia memiliki posisi strategis untuk mengembangkan sektor industri yang
meliputi pantai dan perairan. Sektor perikanan yang meliputi perikanan laut, budidaya dan pengolahan
memiliki pendapatan sebesar US$ 47 miliar per tahun.
Sedangkan dari sektor pariwisata
bahari mencapai US$ 29 miliar per tahun. Sektor energi terbarukan yang meliputi energi arus
laut, pasang surut, gelombang, biofuel alga, panas laut memiliki potensi sebesar
US$ 80 miliar per tahun. Sementara keanekaragaman
hayati laut Indonesia memiliki pontensi
pengembangan industri bioteknologi bahan pangan, obat-obatan, kosmetika dan
bioremediasi, yang sering disebut Biofarmasetika
laut memiliki pendapatan sebesar
US$ 330 miliar per tahun. Sektor
transportasi laut ada potensi US$ 90 miliar per tahun. Wilayah maritim Indonesia menyumbang 70%
dari produksi minyak dan gas bumi berasal dari pesisir, dengan 40 dari 60
cekungan potensial mengandung migas terdapat di lepas pantai, 14 di pesisir dan
hanya 6 di daratan yang menghasilkan
pendapatan Sektor minyak bumi dan gasoffshore
senilai US$ 68 miliar. Selain itu, hasil
seabed mineral mencapai US$ 256 miliar per tahun, sektor industri dan jasa
maritim mencapai US$ 72 miliar per tahun dan garam mencapai US$ 28 miliar per
tahun (Sudirman Saad dalam Berita Satu.com).
Potensi pengelolaan wilayah laut di Indsonesia masih
sangat besar, terlebih di dukung dengan wilayah laut yang cukup luas
berdasarkan hukum laut internasional. Peranan pemerintah untuk memfasilitasi
masyarakat pesisir untuk mengembangkan sumber daya lokal seperti peningkatan
kualitas garam rakyat, budidaya kelautan maupun sektor wisata bahari dapat
membuat Bangsa Indonesia unggul dalam sektor kelautan dan pesisir. Selain itu,
sikap masyarakat yang peduli terhadap kelestarian lingkungan perairan harus
ditingkatkan dan memahami konsep wawasam nusantara sehingga mampu membuka
peluang kerja.
Sumber :
anonim, 2008, Evaluasi Kebijakan dalam Rangka
Implementasi Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS 1982) di Indonesia,
Dept. Kelautan dan Perikanan RI
Sudirman Saad, beritasatu.com
Arsana, I Made, Bahan Ajar Pengelolaan Wilayah Pesisir,
23 Pebruari 2015