Pages

Labels

Mengenai Saya

Foto saya
Yogyakarta, D.I. Yogyakarta, Indonesia
Diberdayakan oleh Blogger.

Minggu, 08 Maret 2015

Menuju Poros Maritim Dunia

Letak Indonesia yang strategis, diantara dua benua Asia dan Australia, antara dua samudera Hindia dan Pasifik, dan negara-negara Asia Tenggara, memberikan peluang kemajuan dibidang pesisir dan perikanan. Selain itu, Indonesia sebagai memiliki posisi yang cukup strategis sebagai poros Negara maritim. Poros Negara maritim didukung dengan luas wilayah Indonesia yang memiliki 2/3 luas wilayah yang berupa lautan namun kebijakan pemerintah tentang sektor kelautan menjadi pusat ekonomi masih kurang mendukung.
Indonesia merupakan kesatuan dari wilayah darat yang dihubungkan dengan lautan dan merupakan salah satu negara dengan jumlah pulau terbanyak dan garis pantai terpanjang di Dunia. Bila ditinjau dari segi sejarah Indonesia, mengalami era kejayaan pada sektor kelautan (Bahari) pada zaman Kerajaan Sriwijaya dan Majapahit. Rakyat pada zaman tersebut memiliki budaya sebagai pelaut, nenek moyang kita menjadi pelaut-pelaut handal yang mengarungi untuk mengadakan interaksi dengan pihak luar seperti perdagangan. Jika dipandang dari sisi tersebut tidak heran, maka Trade Mark bahwa Indonesia merupakan negara maritim tidak mustahil.
Cakupan laut yang besar dan luas, tentu saja laut Indonesia mengandung keanekaragaman sumberdaya alam laut yang sangat potensial, baik hayati dan non-hayati yang tentunya memberikan nilai yang besar pada sumberdaya alam seperti ikan, terumbu karang dengan kekayaan biologi yang bernilai ekonomi tinggi, wisata bahari, sumber energi terbarukan maupun minyak dan gas bumi, mineral langka dan juga media transportasi antar pulau yang sangat ekonomis. Potensi perikanan laut Indonesia sangat besar, jika dimanfaatkan secara efisien dapat meningkatkan devisa negara. Akan tetapi, jumlah populasi ikan di laut saat ini mengalami penurunan akibat terganggunya ekosistem laut seperti pencemaran, peningkatan keasaman air laut, dan over eksploitasi serta diikuti dengan meningkatnya harga bahan bakar minyak (BBM) menjadikan hasil tangkapan ikan dan pendapatan nelayan Indonesia menurun.
Selain itu, kebijakan laut Indonesia masih stidak berpihak pada nelayan Indonesia seperti nelayan menggunakan kapal yang sederhana dan tidak mampu untuk mengembangkan kapal dengan teknologi sehingga pendapatan tidak mampu biaya operasional. Padahal nelayan negara lain menggunakan kapal dengan teknologi yang lebih maju, dan mampu menangkap ikan dengan lebih mudah serta mengurangi biaya operasional. Pengawasan dari pihak Indonesia yang masih kurang, dari pihak kementrian kelautan maupun marinir sebagai penjaga kedaulatan laut membuat Indonesia sangat rentan terhadap pencurian ikan dan hasil kekayaan laut. Faktor yang mempengaruhi hal tersebut adalah jumlah sumber daya manusia yang sedikit dibandingkan luas wilayah laut yang harus diamankan, kurangnya armada laut yang digunakan sebagai patrol, dan prioritas pemerintah pusat di sector kelautan masih kurang yang berimplikasi pada alokasi dana dalam rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja Negara (RAPBN).
Mari kita renungkan sejenak, apakah negara Indonesia yang merupakan negara kepulauan maka sekarang Indonesia menjadi negara maritim?. Apakah Indonesia negara maritim yang mampu mengawasi wilayah wilayah lautnya, mengingat banyak ikan di perairan Indonesia yang dicuri nagara lain?. Indonesia belum mampu menjadi negara maritim karena belum mampu mengelola kekayaan laut dan menjamin keamanan perairan Indonesia. 
Pemerintah sebagai pemegang regulasi harus mampu mengupayakan kebijakan yang efisien untuk pengawasan, penelitian, penangkapan serta budidaya ikan di perairan Indonesia. Pengawasan dan produksi perikanan dapat dengan menggunakan kapal besar yang dilengkapi dengan sensor dan proses pengolahan hasil perikanan, sehingga dapat dimanfaatkan untuk pengawasan, penangkapan ikan sekaligus pengolahan hasil perikanan. Dengan begitu dapat mengurangi kerugian akibat pencurian ikan dan meningkatkan produksi ikan dengan menggunakan kapal besar berteknologi. Selain itu, juga perlu pemanfaatan saran dan prasarana Angkatan Laut untuk pengawasan dan penelitian.
Paradigma pembangunan di Indonesia yang selama ini umumnya berlokasi di wilayah darat sudah saatnya untuk merubah paradigma pembangunan tersebut. Paradigma pembangunan berbasis kelautan menjadi pilihan tepat mengingat negara Indonesia merupakan negara kepulauan. Paradigma pembangunan di sektor kelautan yang menyimpan kekayaan alam yang luar biasa menjadi tugas penting pemerintah untuk mengembalikan kejayaan bangsa Indonesia sebagai negara maritim. Pembangunan infrastuktur sepanjang pantai dan antar pulau merupakan agenda yang penting dan mendesak untuk dilaksanakan sehingga transpotasi hasil-hasil kelautan menjadi mudah serta hubungan antar pulau juga menjadi lebih cepat dan efisien. Pengembangan perekonomian akan berkembang di daerah pesisir akan tumbuh lebih cepat
Permasalahan-permasalahan yang dihadapi Indonesia untuk menuju sebuah negara maritim dan poros maritim dunia selain yang telah disebutkan sebelumnya yaitu komitmen dari para pemimpin kita untuk menjadikan Indonesia sebagai negara maritim seperti kurangnya alokasi dana APBN untuk kelautan, kurangnya sumber daya manusia di bidang kelautan, kurangnya pembangunan ke arah sektor kelautan, kurangnya sarana, prasarana, dan dana riset bidang kelautan, serta kurangnya pengembangan dan penerapan teknologi untuk bidang kelautan.
Sikap konsisten, kerja nyata dan gerakan menyuarakan semangat maritim pada semua lapisan masyarakat Indonesia perlu ditingkatkan untuk mengembalikan kesadaran bahwa keberadaan Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia. Selain itu, pemerintah Indonesia harus mampu membuat kebijakan pembangunan yang berorientasi dalam bidang kelautan dan meningkatkan anggaran APBN untuk bidang kelautan sehingga infrastruktur di daerah pesisir dan antarpulau dapat berkembang lebih cepat. Selain itu, upaya pemerintah guna meningkatkan sumber daya manusia dibidang kelautan, meningkatkan kualitas pelabuhan menjadi bertaraf internasional, meningkatkan pengawasan produksi perikanan, meningkatkan penelitian dan kesehatan lingkungan laut, serta meningkatkan pengembangan dan pemanfaatan teknologi kelautan .
Kelautan Indonesia kedepan diharapkan dapat menjadi arus utama mainstream (arus utama) pembangunan nasional dengan memanfaatkan ekosistem perairan laut beserta segenap sumberdaya yang terkandung di dalamnya secara berkelanjutan (on a sustainable basis) untuk kesatuan, kemajuan dan kesejahteraan bangsa. Keinginan tersebut dijabarkan dalam lima tujuan yang harus dicapai, yaitu: (1) Membangun jaringan sarana dan prasarana sebagai perekat semua pulau dan kepulauan Indonesia, (2) Meningkatkan dan menguatkan sumber daya manusia di bidang kelautan yang didukung oleh pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (3) Menetapkan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, aset-aset, dan hal-hal yang terkait dalam kerangka pertahanan negara, (4) Membangun ekonomi kelautan secara terpadu dengan mengoptimalkan pemanfaatan sumber kekayaan laut secara berkelanjutan, dan (5) Mengurangi dampak bencana pesisir dan pencemaran laut (Kementerian Kelautan dan Perikanan, 2012).

Sumber :

Nababan, B., 2014, Mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia, Antara News, Kamis, 21 Agustus 2014

Rabu, 25 Februari 2015

Wilayah Maritim Indonesia

Wilayah Maritim Nusantara
Indonesia merupakan negara kepulauan terdiri dari gugusan pulau dengan wilayah laut 2/3 luas wilayah seluruh negara. Pengakuan wilayah laut Indonesia memiliki dinamika yang panjang dari mulai zaman kemerdekaan sampai terbentuknya hukum laut Internasional. Awal kemerdekaan kekuasaan Indonesia sangat sempit yaitu  berdasarkan keputusan Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonnantie (TZMKO), wilayah laut Indonesia, hanya 3 mil dari garis batas pantai pulau. Hal ini memberikan sebuah konsekuensi, setiap pulau di Indonesia yang memiliki jarak laut diatas 6 mill akan terpisah oleh laut internasional yang dapat bebas di lewati oleh semua Negara.


Gambar 1. Peta Batas Wilayah Indonesia Berdasarkan TZMKO 1939 sebelum Deklarasi Djoeanda
(Dept. Kelautan dan Perikanan, 2008)

 Ironi tersebut membuat PM Djoenda memperjuangkan tentang kekuasaan laut Indonesia menjadi suatu Negara yang utuh, yang tertuang dalam Deklarasi Juanda yang ditulis pada 13 Desember 1957 yaitu :
  1.          Bahwa Indonesia menyatakan sebagai negara kepulauan yang mempunyai corak tersendiri
  2.          Bahwa sejak dahulu kala kepulauan Nusantara ini sudah merupakan satu kesatuan
  3.         Ketentuan ordonansi 1939 tentang Ordonansi, dapat memecah belah keutuhan wilayah Indonesia dari deklarasi tersebut mengandung suatu tujuan:

a.    Untuk mewujudkan bentuk wilayah Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat;
b.    Untuk menentukan batas-batas wilayah NKRI, sesuai dengan azas negara Kepulauan;
c.     Untuk mengatur lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keamanan dan keselamatan NKRI.


Gambar 2. Peta Batas Wilayah Indonesia Setelah Deklarasi Djoeanda
(Dept. Kelautan dan Perikanan, 2008)

Deklarasi juanda tersebut mendapat protes keras dari Amerika Serikat, Australia, Inggris, Belanda, dan New Zealand, tetapi mendapat dukungan dari Uni Soviet (waktu itu), dan Republik Rakyat Cina, Filipina, Ekuador. Pemerintah Indonesia terus melanjutkan kebijakan tersebut dengan membuat suatu perundangan yaitu Undang-undang Nomor 4 Tahun 1960 dengan isi sebagai berikut :
  1. Untuk kesatuan bangsa, integritas wilayah, dan kesatuan ekonominya ditarik garis-garis pangkal lurus yang menghubungkan titik-titik terluar dari kepulauan terluar.
  2. Termasuk dasar laut dan tanah bawahnya maupun ruang udara di atasnya dengan segala kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
  3. Jalur laut wilayah laut territorial selebar 12 mil diukur dari garis-garis lurusnya.
  4. Hak lintas damai kapal asing melalui perairan nusantara (archipelagic waters).
Setelah melalui proses panjang dalam dari tahun 1973-1982 pada Konferensi ketiga (UNCLOS III) atau dikenal sebagai Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982 (United Nations Convention on the Law of the sea) akhirnya konsep wawasan nusantara menjadi negara kepulauan diterima oleh internasional. Perairan laut Indonesia berdasarkan Konvensi Hukum Laut Internasional di Jamaika tahun 1982 dibagi menjadi 3 bagian yaitu :
  1. Batas laut teritorial yaitu 12 mil dari titik terluar sebuah pulau ke laut bebas. Berdasarkan batas tersebut, negara Indonesia memiliki kedaulatan atas air, bawah laut, dasar laut, dan udara di sekitarnya termasuk kekayaan alam di dalamnya.
  2. Batas landas kontinen sebuah negara paling jauh 200 mil dari garis dasar ke laut bebas dengan kedalaman tidak lebih dari 200 meter. Ladas kontinen adalah dasar laut dari arah pantai ke tengah laut dengan kedalaman tidak lebih dari 200 meter.
  3. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) ditarik dari titik terluar pantai sebuah pulau sejauh 200 mil. Dengan bertambahnya luas perairan Indonesia, maka kekayaan alam yang terkandung di dalamnya bertambah pula. Oleh karena itu Indonesia bertanggung jawab untuk melestarikan dan melindungi sumberdaya alam dari kerusakan.



Gambar 3. Peta Batas Wilayah Indonesia Setelah UNCLOS III
(Bahan Ajar Pengelolaan Wilayah Pesisir)

            Berbicara tentang kekuasaan dan kekuatan maritim Indonesia, Indonesia memilki suatu sejarah kejayaan pada masa kerajaan Sriwijaya (683-1030 M) sebagai kerajaan maritim yang disegani di Asia Tenggara. Sedangkan puncak kejayaan maritim nusantara terjadi pada masa Kerajaan Majapahit (1293-1478). Di bawah Raden Wijaya, Hayam Wuruk dan Patih Gajah Mada, Majapahit berhasil menguasai dan mempersatukan nusantara. Pengaruhnya bahkan sampai ke negara-negara asing seperti Siam, Ayuthia, Lagor, Campa (Kamboja), Anam, India, Filipina, China. Pada masa tersebut, kekuasaan kerajaan-kerajaan di Indonesia sangat luas mencapai wilayah Asia Pasifik dan disegani oleh masyarakat internasional. Hal tersebut menjadi ironi di masa sekarang yaitu jumlah Marinir sekitar 17.000 tentara sehingga tidak mencukupi untuk menjaga keamanan dan ketahanan nasional di pulau-pulau Indonesia yang berjumlah 17.504. Apabila kekuatan Marinir disebar keseluruh pulau di Indonesia maka satu marinir satu pulau.
Indonesia yang merupakan Negara Kepulauan yang diperjuangkan oleh Mochtar Kusumaatmadja dari sejak Deklarasi Juanda 1957 sampai diakuinya konsepsi tersebut oleh dunia internasional dalam Konvensi Hukum Laut 1982 adalah sebenarnya suatu kebanggaan yang luar biasa bagi bangsa dan Negara Indonesia. Dibalik hal tersbut tersimpan tanggung jawab yang besar dalam memanfaatkan perairan Indonesia dan kekayaan sumber daya alam di dalamnya dengan seoptimal mungkin bagi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Indonesia.
            Kewajiban Indonesia sebagai negara kepulauan, selain yang menyangkut dengan hak-hak negara lain, yang terpenting adalah kewajiban melaksanakan kedaulatan NKRI di perairan kepulauan, yaitu kewajiban memanfaatkan sumber daya alam hayati dan nonhayati di perairan kepulauan serta melaksanakan penegakan hukumnya.
Wilayah maritim di Indonesia memiliki posisi strategis untuk mengembangkan sektor industri yang meliputi pantai dan perairan. Sektor perikanan yang meliputi perikanan laut, budidaya dan pengolahan memiliki pendapatan sebesar US$ 47 miliar per tahun. Sedangkan dari sektor pariwisata bahari mencapai US$ 29 miliar per tahun. Sektor energi terbarukan yang meliputi energi arus laut, pasang surut, gelombang, biofuel alga, panas laut memiliki potensi sebesar US$ 80 miliar per tahun. Sementara keanekaragaman hayati laut Indonesia memiliki pontensi pengembangan industri bioteknologi bahan pangan, obat-obatan, kosmetika dan bioremediasi, yang sering disebut Biofarmasetika laut memiliki pendapatan sebesar US$ 330 miliar per tahun. Sektor transportasi laut ada potensi US$ 90 miliar per tahun. Wilayah maritim Indonesia menyumbang 70% dari produksi minyak dan gas bumi berasal dari pesisir, dengan 40 dari 60 cekungan potensial mengandung migas terdapat di lepas pantai, 14 di pesisir dan hanya 6 di daratan yang menghasilkan pendapatan Sektor minyak bumi dan gasoffshore senilai US$ 68 miliar. Selain itu, hasil seabed mineral mencapai US$ 256 miliar per tahun, sektor industri dan jasa maritim mencapai US$ 72 miliar per tahun dan garam mencapai US$ 28 miliar per tahun (Sudirman Saad dalam Berita Satu.com).
            Potensi pengelolaan wilayah laut di Indsonesia masih sangat besar, terlebih di dukung dengan wilayah laut yang cukup luas berdasarkan hukum laut internasional. Peranan pemerintah untuk memfasilitasi masyarakat pesisir untuk mengembangkan sumber daya lokal seperti peningkatan kualitas garam rakyat, budidaya kelautan maupun sektor wisata bahari dapat membuat Bangsa Indonesia unggul dalam sektor kelautan dan pesisir. Selain itu, sikap masyarakat yang peduli terhadap kelestarian lingkungan perairan harus ditingkatkan dan memahami konsep wawasam nusantara sehingga mampu membuka peluang kerja.

Sumber :
anonim, 2008, Evaluasi Kebijakan dalam Rangka Implementasi Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS 1982) di Indonesia, Dept. Kelautan dan Perikanan RI
Sudirman Saad, beritasatu.com

Arsana, I Made, Bahan Ajar Pengelolaan Wilayah Pesisir, 23 Pebruari 2015

Jumat, 20 Februari 2015

Perundang-undangan Masyarakat Pesisir


Negara Indonesia merupakan negara kepulauan, dengan 17.504 pulan dan panjang garis pantai 95.181 km. Penduduk Indonesia 60% tinggal di pesisir. Pusat perkembangan ekonomipun berada di wilayah pesisir. Namun, pendidikan dan kesejahteraan penduduk pesisir masih sangat rendah. Sehingga pengelolaan potensi wilayah pesisir masih sangat rendah.


Kewajiban Negara Indonesia seperti yang tertera dalam Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kewajiban tersebut dilakukan dengan penguasaan sumber  daya alam yang dimiliki oleh negara, termasuk Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

            Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang berorientasi pada eksplorasi sumber daya pesisir tanpa memperhatikan kelestarian sumber daya pesisir serta mengabaikan hak masyarakat lokal/adat. Pengelolaan tersebut menunjukankan kurang terintegrasinya prinsip pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil secara berkelanjutan, terpadu dan berbasis masyarakat. Oleh sebab itu, penyusunan Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 untuk membangun sinergi antar lembaga Pemerintah pusat maupun daerah terkait pengelolaan wilayah pesisir serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum. UU No. 27 tahun 2007 tersebut diharapkan dapat memperbaiki tingkat kemakmuran masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil melalui pembentukan peraturan yang dapat menjamin akses dan hak-hak masyarakat pesisir serta masyarakat yang berkepentingan lain, termasuk pihak pengusaha.

            Adanya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sangat strategis untuk mewujudkan keberlanjutan pengelolaan sumber daya wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta meningkatkan kesejahteraan Masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Namun, pelaksanaan undang-undang tersebut masih belum optimal sehingga diperlukan perubahan Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007. Perubahan Undang-Undang tersebut dijelaskan pada Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014.

               Adapun ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 yang diubah pada Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014, yaitu : 
  1. Perubahan ketentuan Pasal 1 angka 1, angka 17, angka 18, angka 19, angka 23, angka 26, angka 28, angka 29, angka 30, angka 31, angka 32, angka 33, angka 38, dan angka 44, dan penambahan angka 18A diantara angka 18 dan angka 19, serta penambahan angka 27A diantara angka 27 dan angka 28.
  2.  Pengubahan ketentuan pasal 14 ayat (1) dan ayat (7)
  3. Perubahan judul BAB V
Bagian Kesatu
Hak Pengusahaan Perairan pesisir
                  Menjadi :
Bagian Kesatu
Izin
  1. Perubahan ketentuan Pasal 16, 17, 18, 19, 20, 21, dan 22.
  2. Penambahan pasal 22A, 22B, dan 22C diantara pasal 22 dan 23
  3. Perubahan ketentuan pasal 23.
  4.  Penambahan pasal 26A diantara pasal 26 dan 27.
  5.  Perubahan ketentuan pasal 30, 50, 51, dan 60.
  6. Perubahan ketentuan pasal 71 dan 75
  7. Penambahan pasal 75A diantara pasal 75 dan 76.
  8. Penambahan pasal 78A dan 78B diantara pasal 78 dan 79.
Salah satu point penting yang diubah dalam Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 yaitu tentang pengganti HP-3 (Hak Pengusahaan Perairan Pesisir). Dalam Undang-Undang tersebut pada pasal 1 ayat 18 menyatakan bahwa “Hak Pengusahaan Perairan Pesisir, selanjutnya disebut HP-3, adalah hak atas bagian-bagian tertentu dari perairan pesisir untuk usaha kelautandan perikanan, serta usaha lain yang terkait dengan pemanfaatan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang mencakup atas permukaan laut dan kolom air sampai dengan permukaan dasar laut pada batas keluasan tertentu”. Pada pasal 20 ayat 1 menjelaskan bahwa hak tersebut dapat beralih, dialihkan, dan dijadikan jaminan utang dengan dibebankan hak tanggungan.

Sifat HP-3 tersebut dapat disalah gunakan dengan menjual belikan hak tersebut untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Sehingga pemilik hak melalaikan tanggung jawabnya untuk mengelola wilayah pesisir. Pemberian hak tersebut kepada subjek hukum baik individu maupun badan hukum, maka akan terjadi eksploitasi pada wilayah pesisir. Akibatnya, masyarakat adat yang berhak atas pengelolaan wilayah pesisir tersbut akan tergusur. Walaupun dalam Undang-Undang tersebut mengatakan bahwa masyarakat adat dapat memperoleh HP-3. Namun, masyarakat adat tidak dapat dan tidak mampu bersaing dengan badan hukum atau pemilik modal yang lainnya. Sehingga masyarakat pesisir akan kehilangan hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya.

Pengelolaan wilayah pesisir seharusnya memegang teguh pada prinsip di kuasai oleh negara dan sebesar-besarnya digunakan untuk kemakmuran rakyat sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 ayat 3. Penyusunan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 sebagai perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 yang salah satunya mengenai penggantian HP-3 menjadi izin lokasi dan izin pengelolaan. Perubahan tersebut diharapkan terjalin kerjasama yang sinergis dari berbagai pihak baik masnyakat, badan hukum dan pemerintah untuk mengelola wilayah pesisir yang berkelanjutan dan terpadu yang digunakan untuk kemakmuran rakyat. J